Asslamu’alaykum, wr, wb.
Dalam hidup bermasyarakat tentunya banyak problematika yang tanpa kita sadari semua problematika tersebut haruslah sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Tahukah anda jika kita berhak menusuk/mencolok orang yang mengintip atau melihat rumah kita tanpa adanya izin? Pasti jika kita melihat tindakan tersebut dari kacamata hukum yang berlaku di Negara Indonesia, tentunya merupakan suatu tindakan kriminal yang akan dikenakan sangsi.
Namun, jika kita berbicara dari sudut ajaran Islam khususnya masalah Ilmu Fiqh maka perbuatantersebut hukumnya halal-halal saja. Mengapa bisa demikian?
Dalam ungkapan sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari, Muslim dan Abu Hurairah r.a yang terdapat dari syarah kitab Sullam At-Taufiq menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “ Barang siapa yang mengintip atau melihat edalam rumah suatu kaum tanpa adanya izin dari pemilik rumah tersebut, maka sesungguhnya halal bagi kaumtersebut untuk menojos/menusuk mata orang yang mengintip rumahnya. (HR. Bukhari Muslim dan Abu Hurairah).
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasai pun redaksinya hampir sama dengan hadits di atas, hanya saja ada penambahan “maka halal bagi kaum tersebut menusuk mata orang yang mengintip tanpa dikenakan diyat (denda) dan tidak pula dikenakan hukum qishash”.
Yang dimaksud hadits di atas adalah bagi orang yang melihat-lihat rumah orang lain tanpa seizin yang memiliki rumah, baik orang yang mengintip tersebut melihat aurat atau pun tidak. Hukumnya tetap sama, karena melanggar prrivasi seseorang dengan melihat tanpa izin.
Bagaimana jika kasusnya berbeda? Jika kita sedang melewati sebuah rumah kemudian tanpa sengaja melihat aurat penghuni rumah tersebut dikarenakan pemilik rumah tersebut tidak menutup aurat ataupun membiarkan rumahnya agar terlihat oleh siapa pun, bagaimana hukumnya?
Jika kasusnya seperti itu, maka Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang akan menjawabnya. Hadits ini tergolong hadits Gharib (hadits yang langka). Rasulullah SAW bersabda : “Dan jika seseorang melewati atas pintu (sebuah rumah) yang tidak tertutup, maka kemudian melihat orang tersebut akan aurat pemilik pintu (rumah). Maka tidak menjadi sebuah keburukan (dosa) perbuatan tersebut bagi orang tersebut (yang melihat aurat pemilik rumah). Pastilah keburukan (dosa) itu ada pada pemulik tempat (rumah).
Hadits ini dikutip pula oleh Ibnu hajar dalam kitabnya Az-Zawaajir.
Hadits diatas dijelaskan kembali di dalam syarah kitab Sullam At-Taufiq, bahwa tidak hanya melihat rumah orang lain tanpa izin saja yang mendapatkan dosa. Namun berdosa pula jika kita dengan sengaja melihat sesuatu yang orang lain tutup-tutupi (bersifat rahasia) baik sesuatu tersebut berupa hal yang dianggap bisa atau pun suatu aib seseorang.
Jadi kesimpulannya, jika kita akan memasuki ruang lingkup privasi seseorang, maka wajib kita meminta izin terlebih dahulu.
Islam sangat mengjungjun tinggi hak privasi seseorang, maka mengapa kita masih ragu menjadikan ajaran Islam (Al-Qur’an dan As-Sunnah) sebagai pedoman kehidupan kita?
Semoga tulisan ini dapat membantu anda dalam menjalani hidup bermasyarakat yang dicintai Allah SWT. Amiiin.
Wassalamu’alaykum, wr, wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar